ICO Minta Uni Eropa Tunda Penerapan UU Anti Deforestasi untuk Produk Kopi
International Coffee Organization (ICO), badan kopi terkemuka di dunia, akan meminta Uni Eropa menunda persyaratan bahwa biji kopi yang diimpor harus berasal dari wilayah-wilayah yang tidak terkait dengan deforestasi. Undang-Undang tersebut akan mulai berlaku akhir tahun ini.
UU Anti Deforestasi Uni Eropa itu akan melarang penjualan kopi, kakao, kedelai, minyak kelapa sawit, hingga kayu, jika perusahaan-perusahaan yang memproduksinya tidak bisa membuktikan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang tidak menebang hutan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita tidak bisa memenuhi tanggal itu, tidak mungkin,” kata Vanusia Nogueira, Direktur Organisasi Kopi Internasional (ICO), dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Rabu (18/9).
ICO, sebuah kelompok antarpemerintah yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mewakili lebih dari 90% produksi kopi dan lebih dari 60% konsumsi di seluruh dunia. Negara-negara produsen kopi terkemuka seperti Brasil, Vietnam, dan Kolombia adalah negara anggota ICO.
“Ini adalah tenggat waktu yang sangat ambisius. Kami percaya bahwa dengan bekerja sama dengan para pemimpin Uni Eropa, mereka mungkin akan lebih terbuka untuk menunda tanggal tersebut,” kata Nogueira.
Ia tidak menyebutkan berapa lama ICO ingin menunda tenggat waktu tersebut. Ditanya tentang dampak potensial jika produsen kopi tidak memenuhi tenggat waktu, Nogueira mengatakan bahwa Uni Eropa akan menemukan solusi sebagai jalan tengah.
“Orang-orang Eropa sangat menyukai kopi... mereka tidak akan hidup tanpa kopi,” tambahnya. Nogueira berbicara dalam sebuah pertemuan kopi yang diselenggarakan oleh Komunitas Negara-negara Amerika Latin dan Karibia (CELAC) di Tegucigalpa.
Produsen Kopi Mendongkrak Ekspor ke Uni Eropa
Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa para pedagang biji kopi meningkatkan ekspor mereka ke Uni Eropa menjelang pemberlakuan undang-undang baru yang menargetkan deforestasi. Para eksportir memperkirakan akan ada masalah logistik ketika undang-undang tersebut berlaku pada akhir tahun ini.
Undang-undang ini akan membutuhkan kewaspadaan yang ketat dari para pelaku usaha yang memasukkan biji kopi dan produk lainnya. Termasuk, minyak kelapa sawit (CPO), kacang kedelai, kakao, dan karet, ke dalam pasar Uni Eropa.
Para pedagang harus memberikan bukti bahwa produk mereka menyebabkan “nol deforestasi” dan mematuhi peraturan perundang-undangan itu.
Namun, para pelaku bisnis tidak yakin tentang apa yang merupakan persiapan yang memadai, karena ketidakjelasan undang-undang tersebut.
Brasil, salah satu negara penghasil kopi utama, mengalami lonjakan ekspor ke Uni Eropa sebesar 65% dalam tujuh bulan pertama tahun ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ekspor kopi Uganda mencapai titik tertinggi baru bulan lalu, dengan sebagian besar biji kopi ditujukan ke Eropa. Negara di Afrika Timur ini menjadi pemain yang semakin signifikan di pasar kopi robusta.
Di sisi lain, pasokan dari Vietnam, produsen robusta terbesar di dunia, menurun karena gelombang panas.