DPR Terima Banyak Aduan soal Ekspor Pasir Laut, Tak Dilibatkan dalam Pembahasan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Jonan, menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan komisi IV DPR RI dalam pembahasan terkait ekspor pasir laut. Pihaknya banyak menerima aduan mengenai kebijakan tersebut.
“Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa, kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Katadata, Senin (23/9).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut yang dituangkan dalam dua aturan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Daniel mengatakan, sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan main dari kebijakan tersebut. Untuk itu, Daniel meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan kebijakan. Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka.
“Kita berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dampak Ekspor Pasir Laut
Daniel mengatakan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.
Adapun dampak yang terjadi seperti degradasi terumbu karang karena dirusak oleh ekstraksi pasir laut. Dampak serius lainnya adalah penurunan kualitas air dikarenakan aktivitas penggalian dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.
Dia mengatakan, pengambilan pasir laut juga dapat mempercepat erosi pantai, mengubah bentuk garis pantai, serta mengganggu habitat spesies yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak. Jika diteruskan, kebijakan ekspor pasir laut dapat menyebabkan penurunan populasi ikan akibat penggalian.
"Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut,” ujarnya.
Selain mengancam lingkungan hidup, kebijakan tersebut juga akan memberikan dampak sosial karena mempengaruhi hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu, terjadi risiko penurunan kualitas lingkungan sehingga mempengaruhi mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
"Penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak krisis iklim," tegasnya.