Sangat Minim, Anggaran Daerah untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1%
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata anggaran yang ditetapkan untuk pengolahan sampah pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) 2023 hanya sebesar 0,64 %.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Rima Yuliantari Suharin, mengatakan pengelolaan sampah pada ruang lingkup kota dan kabupaten di Indonesia menghadapi tantangan karena anggaran yang minim.
"Persoalan besar pertama adalah rendahnya biaya pengolahan persampahan yang digelontorkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Ini rata-rata tahun 2023 itu hanya sekitar 0,64% dari total APBD," ujar Rima dalam acara Media Workshop, di Jakarta, Kamis (3/10).
Rima mengatakan, daerah yang memiliki anggaran pengolahan sampah tertinggi adalah Jakarta yaitu sebesar 3% dari APBD. Namun, besar anggaran itu pun belum membuat pengolahan sampah Jakarta berjalan mulus. Jakarta masih terseok-seok untuk mengelola sampah dengan berbagai macam fasilitas yang dimiliki.
"Kalau DKI ini sekitar 3 persenan, itu saja masih tersel-sel gitu, gimana yang 513 (daerah) lainnya?," ujarnya
Padahal, pemerintah daerah sepenuhnya bertanggung jawab pada pengolahan sampah, seperti tercantum dalam Undang-Undang 23 tahun 2014. Kondisi tersebut menjadi sebuah tantangan besar untuk mencapai target Indonesia emas 2045, yang salah satunya adalah 100% rumah tangga mendapatkan layanan pengumpulan aman dan penuh.
Dia mengatakan, salah satu indikator pengelolaan sampah tidak optimal adalah masih banyaknya pekerja informal yang mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). "Kalau kita lihat, banyak sekali pemulung masih ada di TPA. Banyak sekali pemulung masih ngumpulin sampah pada tempat-tempat pembuangan sementara," ungkapnya.