Pemda Jakarta Pungut Iuran Sampah Rumah Tangga Mulai Januari 2025, Ini Tarifnya

Tia Dwitiani Komalasari
9 Oktober 2024, 08:42
Sejumlah alat berat beroperasi di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1).
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Sejumlah alat berat beroperasi di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga setempat. Kebijakan ini sebagai salah upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah di Jakarta.

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah tersebut selama setahun. Kebijakan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.  Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

 Untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sebagai contoh, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Dia mengatakan pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. Menurut dia, belum ada regulasi sanksi jika ada warga yang melanggar. 

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut" ujarnya.

Timbunan sampah Jakarta terus meningkat dan hingga kini volumenya  sudah mencapai 8.000 ton per harinya.



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...