Menteri LH Akan Denda Kantor dan Restoran yang Hasilkan Sampah Makanan

Image title
1 November 2024, 13:00
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengikuti Aksi Bersih Sungai di Bantaran Sungai Cipinang, Jakarta, Jumat (1/11).
Djati Waluyo/Katadata
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengikuti Aksi Bersih Sungai di Bantaran Sungai Cipinang, Jakarta, Jumat (1/11).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan memberlakukan denda bagi perkantoran dan rumah makan di Jakarta yang masih mengeluarkan sampah sisa makanan atau food waste ke tempat pembuangan sampah (TPS). Aturan tersebut sudah memiliki payung hukum, namun belum diterapkan secara optimal.

"Untuk sampah, kami sudah mencoba membangun skenario-nya dengan melibatkan semua pihak. Kami akan melarang kuat keluarnya food waste di perkantoran," ujar Hanif saat ditemui di Tepi Sungai Cipinang, Jumat (1/11).

Selain perkantoran, Kementerian LH bersama dengan pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menerapkan aturan tersebut ke rumah makan yang tidak mampu mengelola sampah sisa makanan. Pemerintah tidak akan segan menegakan hukum bila ada pihak yang tidak mentaati aturan tersebut.

"Kalau perlu ditegakkan hukum, kami akan tegakkan. Kami akan denda, karena peraturan pemerintah untuk pemungutan dendanya sudah ada. Jadi kami akan pungut," ujarnya.

Hanif mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sebanyak 8.000 timbulan sampah 8.000 ton dihasilkan setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 ton atau 50 persen merupakan sisa makanan.

Hanif mengatakan, penyelesaian isu pengelolaan sampah di Jakarta akan dilakukan melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Indonesia Rugi Rp 551 T Akibat Food Loss and Waste

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan food loss and waste di Indonesia dapat menyebabkan kerugian hingga Rp 551 triliun. Nilai kerugian itu setara dengan 4-5% produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Angka food loss and waste Indonesia antara antara tahun 2000 sampai 2019 itu mencapai 23 sampai 48 juta meter ton dan menyebabkan kerugian ekonomi kurang lebih Rp 551 triliun," ujar Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo, dalam acara Green Economy Expo di Jakarta, Jumat (5/7).

Food loss adalah hilangnya sejumlah pangan pada tahapan produksi dan distribusi sebelum pada tahapan konsumsi. Sementara food waste adalah makanan olahan yang siap dikonsumsi namun dibuang.

Untuk menekan food loss and waste, Nyoto mengatakan, Bapanas menginisiasi sebuah Gerakan Selamatkan Pangan dengan membuat platform dan kolaborasi lintas sektor. Gerakan tersebut melibatkan penyedia makanan, food hub, serta penerima manfaat.

Selain itu, Bapanas juga memfasilitasi kendaraan logistik pangan untuk mendistribusikan makanan berlebih dari donor ke penerima. "Realisasi penyaluran dari Desember 2022 sampai Juli 2024 khusus di Jabodetabek telah mencapai 65 ton," ujarnya.

Nyoto berharap ke depannya gerakan ini bisa ditingkatkan volumenya dan direplikasi di daerah lain. Bapanas terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mendukung gerakan tersebut.

Selain itu, Bapanas juga mendorong produksi dalam negeri dan mengedukasi masyarakat agar mengonsumsi makanan beragam, bergizi seimbang, dan aman. 

Selama periode 2000-2019, Indonesia menghasilkan sampah makanan sisa konsumsi antara 5-19 juta ton per tahun, belum termasuk makanan yang terbuang dari tahap produksi dan distribusi. Hal ini tercatat dalam Laporan Kajian Food Loss and Waste di Indonesia (2021), hasil riset kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dengan Waste4Change dan World Resource Institute. 




Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...