Bahaya Bakar Sampah Terbuka, Pelakunya Bisa Dipidana
Peneliti dari Cheng Shiu University Taiwan, Aldeno Rachmad Ika, memperingatkan bahaya polutan organik persisten (POP) seperti dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah secara terbuka. Dia mendorong pemerintah segera melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah terbuka.
Aldeno yang juga merupakan Project Manager Center for Environmental Toxin and Emerging-Contaminant Research Cheng Shiu University mengatakan banyak jenis polutan organik persisten dihasilkan selama proses pembakaran sampah seperti plastik. Polutan tersebut juga dihasilkan oleh industri kimia, kertas dan pulp serta pembangkit listrik yang menggunakan batu bara.
Dia memberikan contoh kajian pada 2021 terkait pembakaran batu kapur yang dicampur dengan sampah-sampah termasuk plastik dan bahan lainnya. Berdasarkan kajian, tindakan tersebut menghasilkan zat kimia yang berdampak pada kesehatan bagi manusia, termasuk mempengaruhi endocrine disruption chemicals yang dapat mempengaruhi pertumbuhan bayi dan anak.
"Jika konsentrasinya tinggi, efeknya sangat berbahaya, seperti kanker, kerusakan hati, kelenjar getah bening dan masalah pertumbuhan lainnya," katanya Dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis (7/11).
Desak Pemerintah Terapkan Regulasi
Untuk itu, dia mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat kerangka regulasi dan penegakan hukumnya. Pemerintah juga perlu meningkatkan praktik pengelolaan sampah, penambahan kapasitas pemantauan dan penelitian, serta sosialisasi lebih luas kepada publik.
Dia juga mengingatkan perlunya larangan segala jenis pembakaran terbuka sebagai bentuk pengelolaan sampah, mengingat senyawa seperti dioksin dapat menyelar lewat udara. Pemilahan sampah juga menjadi kunci ketika menggunakan insinerator dengan teknologi mumpuni.
"Jadi di sini sudah dipilah dari awal dari sumbernya sebelum pembakaran di mana ini penting sekali untuk mengontrol emisi yang dihasilkan. Di sini perlunya meningkatkan standar dan teknologi insinerator termasuk alat pengendali polusi udara yang modern," ujarnya.
Pelaku Pembakaran Sampah Terancam Pidana
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan menertibkan pelaku open burning atau membakar sampah di ruang terbuka khususnya di Jakarta. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas udara Jakarta yang makin memburuk. Hanif mengatakan pembakaran sampah berkontribusi hampir 14% pada polusi udara.
"Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun," ujar Hanif saat ditemui di bantaran Sungai Cipinang, Jumat (1/11).
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh KLH, hampir 60 titik panas teridentifikasi akibat pembakaran sampah di wilayah Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLH telah mempersiapkan tim untuk dapat menghentikan pembakaran sampah yang membuat kualitas udara Jakarta menurun.
"Penyidik sudah kami siapkan dengan segala konsekuensinya untuk memberhentikan itu," ujarnya.