COP29 Sepakati Aturan Global soal Perdagangan Karbon

Tia Dwitiani Komalasari
25 November 2024, 18:07
Petugas keamanan berpatroli di area pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP29) di Baku, Azerbaijan, Sabtu (9/11/2024). Indonesia mengikuti konferensi yang digelar 11-22 November 2024 tersebut yang fokus membahas peningkatan kontribusi penurunan emisi
ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Petugas keamanan berpatroli di area pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP29) di Baku, Azerbaijan, Sabtu (9/11/2024). Indonesia mengikuti konferensi yang digelar 11-22 November 2024 tersebut yang fokus membahas peningkatan kontribusi penurunan emisi ditentukan secara nasional (NDC), mengamankan pembiayaan iklim dan membangun ketahanan di area yang rentan terhadap perubahan iklim.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Negara-negara partisipan menyepakati aturan pasar global untuk perdagangan karbon pada konferensi iklim COP29 di Baku, Azerbaijan. Kesepakatan yang belum dapat dicapai oleh beberapa COP sebelumnya ini akan membantu negara-negara menyampaikan rencana iklim mereka dengan lebih cepat dan murah.

Kesepakatan yang memungkinkan pasar karbon terpusat PBB diluncurkan secepatnya tahun depan itu tercapai di hari-hari pertama COP29. Para negosiator menghabiskan sebagian besar waktu mereka di Azerbaijan untu menyelesaikan rincian sistem bilateral terpisah bagi negara-negara untuk berdagang secara langsung. 

Rincian yang harus dikerjakan mencakup bagaimana registri untuk melacak kredit yang akan disusun, serta seberapa banyak informasi yang harus dibagikan negara-negara tentang kesepakatan mereka dan apa yang harus terjadi ketika proyek berjalan salah.

Di antara suara-suara terkuat adalah Uni Eropa yang menyerukan pengawasan PBB yang lebih ketat dan transparansi yang lebih besar atas perdagangan antarnegara. Sementara Amerika Serikat mencari lebih banyak otonomi atas kesepakatan yang dicapai.

Presidensi COP29 menerbitkan rancangan kesepakatan sebelum kesepakatan pasar karbon kredit. Rancangan itu mengusulkan agar beberapa negara dapat menerbitkan kredit karbon melalui sistem pencatatan yang terpisah, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari PBB.

 Teks yang disepakati bersama merupakan kompromi setelah Uni Eropa menjamin layanan registri untuk negara-negara yang tidak mampu membuat buku besar mereka sendiri untuk menerbitkan dan melacak kredit. 

Pembiayaan Iklim

COP29 juga menyepakati mengenai pembiayaan iklim (New Collective Quantified Goal/NCQG) senilai US$ 300 miliar atau Rp 4,7 kuadriliun per tahun bagi negara berkembang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari pembiayaan yang dibutuhkan negara berkembang dalam Nationally Determined Contributions (NDCs) mereka yang mencapai US$ 5 - 6,8 triliun hingga 2030.

“Komitmen NCQG sangat jauh dari pembiayaan yang dibutuhkan. Negara maju telah menolak bekerja sama dan justru membongkar omong kosong mereka tentang urgensi situasi saat ini," kata Climate and Energy Policy Analyst, Climate Analytics, Thomas Houlie.

"Apa yang disebut sebagai peta jalan oleh Presidensi COP 29 untuk mencapai US$ 1,3 triliun per tahun pada 2035 masih belum jelas, dan tidak ada jalur yang jelas untuk menuju ke sana,” tutur Thomas Houlie, dikutip Senn (25/11).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...