306 TPA di Indonesia Langgar Aturan Pengelolaan Sampah, Ada Ancaman Pidana

Tia Dwitiani Komalasari
30 November 2024, 13:23
Alat berat Excavator beraktifitas di Tempat Pembuangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Alat berat Excavator beraktifitas di Tempat Pembuangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lebih dari 300 dari 500 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola menggunakan metode open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan penimbunan terbuka. Pengelolaan sampah tersebut bisa diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill.

"Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dikutip dari Antara, Sabtu (30/11).

Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif, serta dapat meminimalisir pencemaran lingkungan.

Sementara Controlled landfill adalah sistem pembuangan sampah yang merupakan perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Dalam controlled landfill, sampah dipadatkan menjadi sel-sel, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, misalnya setiap lima hari atau seminggu sekali.

Dia mengatakan KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah.

"Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.

Ancaman Pidana

Hanif mengancam akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengelolaan TPA ilegal, karena berkontribusi dalam pencemaran lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional, permasalahan open dumping dapat masuk ke dalam dua hal, yaitu kelalaian maupun kesengajaan. 

 "Namun dalam UU 32 2009, masuk dalam kategori pencemaran lingkungan sanksinya relatif berat," ujarnya. 

 Dengan catatan tersebut, Hanif memastikan akan terus melakukan berbagai langkah termasuk penegakan hukum terhadap pelaku open dumping. 

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...