Menteri LH Minta Pemda Tertibkan TPA Sampah Ilegal di Wilayahnya

Tia Dwitiani Komalasari
3 Desember 2024, 10:13
Warga berjalan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) yang disegel di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).
Katadata
Warga berjalan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) yang disegel di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menertibkan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal yang ada di daerahnya.

"Saya harapkan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (LH) di provinsi dan kabupaten juga bergerak untuk melakukan penertiban terkait tempat pemrosesan sampah yang ilegal atau tanpa izin," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Dia mengatakan hal itu sesuai dengan mandat pengelolaan sampah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelumnya KLH mengatakan tengah fokus dalam penanganan TPA ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal itu terutama menyasar yang melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning yang berkontribusi terhadap polusi udara.

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping. Hanif memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan penimbunan terbuka.

Pengelolaan sampah tersebut bisa diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill. "Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Hanif.

Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif, serta dapat meminimalisir pencemaran lingkungan. 

Sementara controlled landfill adalah sistem pembuangan sampah yang merupakan perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Dalam controlled landfill, sampah dipadatkan menjadi sel-sel, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, misalnya setiap lima hari atau seminggu sekali.

Dia mengatakan KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah. "Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...