Presiden Prabowo Didesak Laksanakan Putusan MA Terkait Polusi Udara

Tia Dwitiani Komalasari
8 Januari 2025, 14:33
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (Ibukota) mendesak Presiden Prabowo untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polusi udara. Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pihak Tergugat untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

Koalisi Ibukota yang terdiri dari LBH Jakarta bersama para advokat dan pengacara publik telah mengirimkan surat permohonan informasi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta.

Surat ini dikirimkan ke Presiden RI, sejumlah menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan serta Pj. Gubernur Jakarta.

Amar dalam putusan tersebut menghukum lima pihak Tergugat, di antaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah nyata mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

“Kami menuntut pemerintah, khususnya Presiden RI kementerian terkait dan Pj. Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan goodwill dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan hak masyarakat menghirup udara bersih yang sehat,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan dari LBH Jakarta dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Tim Advokasi mencatat, sejumlah poin dalam amar putusan belum dilaksanakan. Rincinya, pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Kami meminta itikad baik dari para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan ini. Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujar Alif.

Melanie Soebono, salah satu Penggugat yang juga seorang selebritas, menekankan pentingnya putusan tersebut bagi masa depan kesehatan masyarakat. Masyarakat telah berjuang bertahun-tahun agar pemerintah bertanggung jawab.

"Putusan ini adalah kemenangan besar bagi warga Jakarta, tetapi tanpa implementasi nyata, ini hanya akan menjadi janji kosong,” kata Melanie.

Surat yang dikirimkan oleh koalisi Ibukota kepada para Tergugat menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan, bukan sekadar langkah administratif semata. Desakan ini juga bertepatan dengan momentum jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Dalam kampanye politiknya, Gubernur terpilih sempat berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan udara yang lebih bersih.

Koalisi IBUKOTA mendorong seluruh pihak, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan putusan MA. Udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara, dan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak ini tidak dapat dibenarkan.

Reporter: Tia Dwitiani Komalasari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...