Industri Wajib Kurangi 30% Sampah pada 2029

Tia Dwitiani Komalasari
14 Januari 2025, 18:00
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Industri atau produsen wajib mengurangi 30 persen sampah yang dihasilkan pada 2029. Produsen juga wajib membuat peta jalan untuk mengurangi sampah tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengingatkan peran produsen dalam upaya mengurangi timbulan sampah termasuk dengan menjalankan penarikan produk untuk mendaur ulang serta pemanfaatan kembali.

Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Ujang Solihin Sidik, mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pengelolaan Sampah.

Kewajiban pengurangan sampah oleh produsen tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

"Ada kewajiban mengurangi 30 persen di tahun 2029," ujarnya dalam diseminasi Studi Pendahuluan Peta Jalan Guna Ulang dipantau daring di Jakarta, Selasa (14/1).

Dikutip dari situs KLH, yang dimaksud produsen dalam beleid tersebut adalah pelaku usaha yang memproduksi barang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 

Produsen dimaksud merupakan pelaku usaha pada Sektor Manufaktur (Industri Makanan dan Minuman, Industri Barang Konsumsi/Consumer Goods, Industri kosmetik dan perawatan tubuh/Personal Care); Sektor Ritel (Toko Modern, Pusat Perbelanjaan dan Pasar); dan Sektor Industri Jasa Makanan dan Minuman (Hotel, Restoran, Café dan Jasa Catering).

Ujang mengatakan produsen adalah salah satu bagian tidak terpisahkan dari urusan sampah. Pasalnya produk kemasan itu asalnya dari produsen.

"Undang-Undang Pengelolaan Sampah sudah mengamanatkan, itu ada tanggung jawab yang harus diemban produsen, pelaku usaha," katanya.

Menurut Ujang, kewajiban produsen yaitu membatasi timbulan sampah atau reduce dengan cara memastikan produk yang diproduksi tidak menghasilkan sampah atau menekan seminim mungkin sampah yang dihasilkan. Salah satu contohnya adalah menjual produk tanpa kemasan atau menggunakan sistem isi ulang (refill).

Produsen juga diharapkan untuk melakukan penarikan kembali produk setelah konsumsi untuk daur ulang (recycle) serta dilakukan pemanfaatan kembali produk (reuse). Ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah 3R.

"Kembali lagi prinsipnya ke 3R sebetulnya," kata Ujang Solihin Sidik.



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...