Walhi Duga Pagar Laut di Tangerang untuk Struktur Reklamasi

Image title
15 Januari 2025, 11:04
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menduga pagar laut misterius yang berada di Tangerang, Banten merupakan struktur awal pembangunan reklamasi.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi, Dwi Sawung, mengatakan jika memang itu diperuntukkan sebagai awal pembangunan reklamasi maka dampak terhadap lingkungan akan sangat besar.

"Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat," ujar Sawung saat dikonfirmasi Katadata, Rabu (15/1).

Sawung mengatakan, pagar laut yang berada di Tangerang tidak menggambarkan sebuah bagan ataupun bangunan yang diperuntukan untuk pemecah ombak.

Ia mengatakan, bila memang pagar tersebut diperuntukkan untuk pemecah ombak maka bahan baku yang digunakan seharusnya memakai material yang lebih padat dan rapat jika dibandingkan dengan bambu.

"Tidak mirip dengan keramba kerang hijau ataupun keramba jaring apung. Tidak ada pula tanggul pemecah ombak di laut yang berbentuk bambu," ujarnya.

Lanjutnya, jika memang nantinya pagar laut di Tangerang digunakan untuk proses reklamasi laut maka dampak yang akan ditimbulkan akan sangat besar. Salah satunya adalah akan mengubah ekosistem yang terdapat di pesisir pantai seperti desa dan pemukiman yang ada akan rentan tenggelam ketika air laut pasang dan hilangnya mata pencaharian ketika pesisirnya direklamsi dan tenggelam.

"Kita juga belum tau sekarang status lahan mangrovenya masuk dalam PSN atau di-enclave karena sampai hari ini kami tidak mendapatkan batas-batas PSN-nya," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih mendalami kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di Tangerang dan Bekasi. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto memastikan, pagar laut Bekasi tidak berizin. KKP belum pernah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemagaran bambu di sana.

Doni menyampaikan KKP telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. “Bahkan pada 19 Desember lalu kami sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tidak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Doni saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (14/1).

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...