KLH Sanksi 9 TPA Pelanggar Aturan Pengelolaan Sampah

Tia Dwitiani Komalasari
31 Januari 2025, 16:38
Foto udara alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (4/1/2025).
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr
Foto udara alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (4/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada sembilan tempat pemrosesan akhir yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sementara 343 TPA lainnya masih dalam pengawasan dan diberikan waktu untuk memperbaiki pengelolaan sampah hingga akhir Februari.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi administratif sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Sementara enam TPA lainnya sedang dalam proses.

"On process penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak 6 TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," kata Rizal Irawan, dikutip dari Antara, Jumat (31/1).

Dia mengatakan, KLH terus melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan terbuka. "Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang memiliki TPA dengan metode pengelolaan open dumping. 

Jika masih belum terjadi perbaikan, Hanif akan menindak secara hukum pengelola TPA tersebut. Tindakan tersebut mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...