KLH Sanksi 9 TPA Pelanggar Aturan Pengelolaan Sampah


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada sembilan tempat pemrosesan akhir yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sementara 343 TPA lainnya masih dalam pengawasan dan diberikan waktu untuk memperbaiki pengelolaan sampah hingga akhir Februari.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi administratif sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Sementara enam TPA lainnya sedang dalam proses.
"On process penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak 6 TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," kata Rizal Irawan, dikutip dari Antara, Jumat (31/1).
Dia mengatakan, KLH terus melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan terbuka. "Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal.
Langkah itu dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang memiliki TPA dengan metode pengelolaan open dumping.
Jika masih belum terjadi perbaikan, Hanif akan menindak secara hukum pengelola TPA tersebut. Tindakan tersebut mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.