KEK Lido Disegel, KLH Sebut Pembangunan Menyebabkan Luas Danau Menyempit 50%

Image title
7 Februari 2025, 08:06
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) didampingi Plt Sekjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang (kanan) berbincang dengan Dirut MNC Land Budi Rustanto (tengah) saat peni
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/agr
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) didampingi Plt Sekjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang (kanan) berbincang dengan Dirut MNC Land Budi Rustanto (tengah) saat peninjauan Danau Lido, di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengatakan pembangunan mega proyek besutan Hary Tanoe tersebut menyebabkan luas Danau Lido menyempit drastis.

Ardyanto mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Katadata, Kamis (6/2).

Berdasarkan pengamatan satelit, Ardyanto mengatakan, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Berdasarkan temuan tersebut,  pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Dia mengatakan tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido.  Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

 "Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ucapnya.

Pendangkalan 10 Hektare

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan Danau Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami pendangkalan hingga sekitar 10 hektar. Hal itu ia ungkapkan saat meninjau langsung kondisi Danau Lido yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Sabtu, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerima aduan dari masyarakat.

"Seluas 10 hektare harus dikembalikan menjadi badan air, karena fungsi hidrologisnya demikian sangat pentingnya," kata Hanif seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, Hanif mengatakan, Dana Lido luasnya mencapai 35 hektar, tapi saat ini hanya sekitar 11 hektar yang masih sesuai dengan fungsi waduk. Hanif menekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan fungsi Danau Lido yang mengalami pendangkalan akibat berbagai kegiatan pembangunan di bagian hulu.

"Pada prinsipnya kami akan memanggil semua pihak untuk menangani kasus (Danau) Lido ini, bagaimana kemudian peran pemerintah daerah kepada masyarakat yang ada di sini," ujarnya.

Saat ini KLH juga menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemetaan di Danau Lido. Karena, selain ada aktivitas KEK, di dekat danau itu juga terdapat banyak aktivitas masyarakat. Ia pun memandatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PU untuk bersama-sama melakukan restorasi Danau Lido.

Tidak hanya pemerintah, menurut dia, para pengelola usaha mulai dari kafe hingga restoran di sekitar kawasan tersebut pun perlu turut berkontribusi untuk mengembalikan fungsi Danau Lido.

"Harus dikeruk untuk Kembali ke fungsi. Ada penghitungan teknik sipil di PUPR yang lebih berwenang. BBWS yang lebih kompeten, jadi nanti kami akan memanggil, berapa lama waktu yang dilakukan untuk menormalisasi," kata Hanif.

Danau Lido dinilai memiliki fungsi yang vital. Selain untuk memenuhi kebutuhan air di kawasan Lido, danau tersebut juga mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane untuk mencukupi kebutuhan air masyarakat di wilayah hilir.

"Sejujurnya semakin banyak tabungan air di bagian hulu, sangat baik untuk kemudian menyediakan air bagi kawasan di bawahnya. Jadi ini kalau bisa semaksimal mungkin kita restorasi," tuturnya.

Katadata telah berupaya meminta tanggapan dari PT MNC Land Tbk selaku pengembang KEK Lido mengenai penutupan pembangunan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PT MNC Land.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...