Komisi XII DPR dan KLH Segel Hotel MNC di KEK Lido


Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Senin (10/2). Dalam kesempatan itu, pemerintah menyegel hotel MNC di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak tersebut mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran di kawasan tersebut.
"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel, karena mereka lakukan pendangkalan," ujarnya.
Bambang mengatakan gedung hotel tersebut belum memiliki Amdal atas nama pengembang yaitu PT MNC Land. Amdal yang dimiliki pengembang ternyata masih atas nama perusahaan lain. Dia meminta agar pengembang mengurus Amdal tersebut dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
"Jadi untuk sementara dilakukan penindakan, bahkan kami minta manajemen untuk menghentikan pembangunan sementara, karena bagaimanapun ini pembangunan dapat dikategorikan ilegal," ujar dia.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan sidak ini menindaklanjuti kegiatan serupa sebelumnya. KLH juga memasang papan peringatan dan garis PPLH atau Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH Hentikan Proyek KEK Lido
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, mengatakan keputusan ini diambil setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan.
Pelanggaran tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hanif mengatakan, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (6/2).
PT MNC Land Lido merupakan entitas yang terafiliasi dengan PT MNC Land Tbk (KPIG), yang mayoritas sahamnya dikendalikan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). Hanif mengatakan, tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto.
Ardyanto mengatakan, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis. Dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, Danau Lido juga kehilangan sekitar 2 hektare badan air.