Perairan Bintan dan Bitung Masuk Kawasan Konservasi Baru

Hari Widowati
14 Februari 2025, 07:52
Bintan, Bitung, kawasan konservasi
Donang Wahyu|KATADATA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Penetapan kedua kawasan konservasi baru tersebut merupakan bagian dari pembangunan ekonomi biru.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penetapan kedua kawasan konservasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024.

"Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan," kata Victor dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis (13/2).

Kawasan konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,3 hektare (ha). Kawasan ini terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya.

Kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektare memiliki tiga zona pengelolaan. Kawasan konservasi tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.

Luas Kawasan Konservasi Mendekati Target

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan kedua kawasan konservasi baru itu akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan penambahan kawasan konservasi ini maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah lebih dari 30 juta hektare. Angka ini mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektare pada 2030.

Firdaus mengatakan keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

"Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru melalui penambahan luas kawasan konservasi laut," katanya.

Penetapan dua kawasan konservasi baru ini bukan hanya upaya perlindungan ekosistem laut, tetapi juga bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung keberlanjutan sumber daya alam laut yang vital. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, konservasi ini dapat berkembang menjadi model pengelolaan kelautan yang menguntungkan secara ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...