Mahkamah Agung Swedia Tolak Gugatan Aksi Iklim Greta Thunberg


Mahkamah Agung Swedia memutuskan Greta Thunberg dan ratusan aktivis lainnya tidak dapat melanjutkan gugatan class action yang bertujuan untuk memaksa negara mengambil tindakan yang lebih kuat terhadap perubahan iklim.
Para aktivis mengajukan gugatan pada 2022 dengan alasan negara melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dengan tidak melakukan cukup banyak hal untuk membatasi perubahan iklim, atau mengurangi dampaknya. Sejak saat itu, kasus ini telah ditinjau kembali dengan alasan prosedural.
Kelompok yang terdiri atas 300 penggugat dalam kasus ini menamakan diri mereka kelompok Aurora. Mereka ingin agar pengadilan memerintahkan Swedia untuk melakukan lebih banyak hal untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.
“Pengadilan tidak dapat memutuskan parlemen atau pemerintah harus mengambil tindakan tertentu tanpa adanya badan-badan demokratis yang memutuskan secara independen mengenai isu-isu tersebut,” kata Hakim Agung Jonas Malmberg kepada Reuters, Rabu (19/2).
Namun, pengadilan tidak mengesampingkan gugatan iklim yang diformulasikan secara berbeda dapat disidangkan di Swedia. Pasalnya, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengatakan kelompok-kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki hak untuk menuntut perubahan iklim.
“Mahkamah Agung menyatakan dalam keputusannya, kasus seperti itu hanya dapat menyangkut pertanyaan apakah hak-hak individu di bawah konvensi telah dilanggar, bukan tindakan spesifik apa yang harus diambil oleh negara,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Kelompok Aurora Tinjau Opsi-opsi Hukum
Kelompok Aurora mengatakan akan meninjau opsi-opsi hukumnya. “Kami akan terus berusaha keras untuk mencegah keruntuhan planet dan membuat Swedia melakukan kewajiban hukum mereka untuk menghormati hak asasi manusia dan berhenti memperburuk krisis planet ini,” ujar koordinator hukum dan ilmiah Aurora, Ida Edling, kepada Reuters.
Tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pemerintah Swiss telah melanggar hak-hak sebuah asosiasi wanita senior dengan tidak melakukan cukup banyak hal untuk memerangi perubahan iklim.
Namun, pengadilan menolak dua kasus lainnya, termasuk satu kasus yang diajukan oleh enam individu muda Portugal yang diajukan terhadap 32 negara Eropa. Dalam gugatannya, para penggugat mengatakan negara-negara tersebut gagal mencegah bencana perubahan iklim. Namun, pengadilan mengatakan para penggugat harus terlebih dahulu mencari keputusan di Portugal.