KLH Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Tertibkan TPA Sampah yang Dikelola Terbuka

Image title
24 Februari 2025, 18:59
sampah, TPA
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengeluarkan aturan mengenai penertiban tempat pemrosesan akhir (TPA)  sampah yang dikelola secara terbuka atau open dumping.  Aturanntersebut juga menyangkit penutupan TPA jika tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Hanif, larangan mengelola sampah secara terbuka sebenarnyasudah diatur dalam Undang-undang no. 18 tahun 2008 dan UU no. 32 tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan jika pengelola TPA bisa ditindak secara pidana jika melakukan metode open dumping.

Namun, dia akan menjabarkan kembali aturan tersebut secara terukur

“Jadi kalau saya menteri tidak menutup itu salah, jadi saya akan ambil kebijakan tapi saya ambil kebijakan itu secara terukur dan saya lihat landscape dan situasionalnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/2).

Selain itu, KLH akan mengumpulkan para ahli untuk mendiskusikan terkait penyelesaian pengelolaan sampah terbuka. Para ahli tersebut adalah li hukum, ahli kebijakan publik, ahli perencanaan anggaran, dan ahli terkait pengolahan sampah.

KLH akan melakukan pendalaman untuk melakukan penutupan pada TPA yang masih melaksanakan open dumping.

“Kami harus hati-hati karena menyangkut banyak aspek,” ujarnya. 

 Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...