Konsep "Pulau Sampah" Indonesia Bakal Tiru Singapura


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia akan mencontoh konsep "pulau sampah" yang digunakan oleh Pemerintah Singapura agar pengelolaan sampah optimal. Pulau tersebut tidak akan menjadi tempat untuk menumpuk sampah tetapi hanya untuk penyimpanan residu sampah yang telah diolah di insinerator.
Hal tersebut diungkapkan Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, pada Kamis (27/2). Ia menyatakan konsep "pulau sampah" seperti yang dilakukan Pemerintah Singapura di Pulau Semakau hanyalah sebagai tempat penyimpanan residu setelah sampah diolah dengan menggunakan insinerator.
"Jangan salah bilamana suatu kota akan membangun pulau sampah, tidak boleh (untuk menumpuk sampah) seperti itu. Hanya sisa residu sisa pembakaran, seperti di Pulau Semakau kalau kita mau mengikuti Singapura," ujar Hanif.
Penertiban TPA Open Dumping
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengelola sampah sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menegakkan hukum dengan menertibkan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau menimbun sampah tanpa melakukan pengolahan atau mengurangi timbulan sampahnya.
Setelah TPA open dumping ditertibkan, Kementerian LH akan memberikan sosialisasi atau pengarahan kepada kepala daerah untuk mencegah dan mengurangi timbulan sampah. Alhasil, hanya residu saja yang berakhir di TPA.
Kementerian LH juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mengubah budaya dalam penanganan sampah. Salah satunya dengan meningkatkan pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga.
"Jadi, sejatinya mekanisme penyelesaian sampah harus seperti itu," kata Hanif.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya sedang membahas kembali wacana pembangunan pulau sampah yang sebelumnya disampaikan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.