Bahaya TPA Sampah Open Dumping, Potensi Bawa Penyakit hingga Perubahan Iklim

Image title
5 Maret 2025, 15:11
Warga mencari sisa sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka a
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/agr
Warga mencari sisa sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan terjadi perbaikan pengelolaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mencatat pengelolaan sampah pada Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang dilakukan di lahan terbuka tanpa dikelola dengan benar atau open dumping, menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat dan lingkungan.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal, mengatakan permasalahan TPA open dumping adalah air lindi atau rembesan air dari sampah yang menumpuk jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini akan menimbulkan masalah untuk lingkungan.

 “Pertama TPA yang dioperasikan secara open dumping ini kan TPA yang sudah sangat serius ya terhadap pencemaran Air pasti karena lindinya akan kemana-mana,” ujar Novrizal dalam Talkshow virtual, Rabu (5/3).

 Novrizal mengatakan permasalahan lainya adalah pencemaran udara atau bau yang tidak enak untuk dihirup oleh masyarakat di sekitar kawasan TPA. Kemudian, pada musim panas TPA yang dikelola secara open dumping juga berpotensi terbakar dan mengeluarkan emisi dengan kandungan racun cukup besar.

 “Kemudian juga sudah pasti kalau dia dioperasikan secara open dumping juga akan menyebabkan bertumbuhnya faktor-faktor penyakit,” ucapnya.

 Ia mengatakan TPA open dumping juga akan menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang dimbulkan oleh keluarnya gas metan dari tumpukan sampah.

 Untuk itu, Kementerian LH tengah menggalakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah di Indonesia. Dimana, dalam pasal 44 menekankan lima tahun dari berlakunya UU tersebut praktik TPA open dumping sudah tidak boleh dilakukan.

 Namun pada praktiknya, sebanyak 343 dari 550 TPA yang ada di seluruh Indonesia dioperasikan secara open dumping.

 “Pemerintah sudah memberikan surat dan sudah melakukan pengawasan kepada 343 TPA tersebut dan berikutnya akan diberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...