Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Putuskan Nasib KEK Lido Pekan Depan

Image title
6 Maret 2025, 16:55
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangu
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), memastikan masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan mendapatkan hasil dari seluruh ahli dalam sepekan ke depan.

Sebagaimana diketahui, KLH telah menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik PT MNC Land Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2) karena pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Deputi Penegakkan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan dari satu ahli yang ditentukan oleh KLH untuk melakukan penelitian dari tanah dan air di Danau Lido sudah menunjukan adanya kerusakan lingkungan.

“Pidana minggu depan naik ya,” ujar Rizal saat ditemui dikawasan Puncak, Bogor, Kamis (6/3).

Rizal mengatakan, meski sudah terdapat hasil dari satu ahli, KLH tetap akan menunggu keputusan dari ahli lainya untuk memperkuat bukti. Ia menjelaskan, dalam menyelidiki kasus ini KLH menggandeng empat ahli untuk melakukan penelitian terkait penyebab pendangkalan danau.

“Meskipun cukup dari satu ahli itu saja sudah menunjukkan adanya kerusakan lingkungan Sebetulnya secara pidana sudah cukup tapi untuk lebih memastikan lagi Saya masih menunggu ahli-ahli yang lain yang memberikan kabar,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan dalam penanganan kasus ini, KLH memiliki beberapa instrumen. Beberapa adalah sanksi administrasi, pidana, hingga sanksi perdata jika memang terbukti bersalah.

Sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengatakan pembangunan mega proyek besutan Hary Tanoe tersebut menyebabkan luas Danau Lido menyempit drastis.

Ardyanto mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Katadata, Kamis (6/2).

Berdasarkan pengamatan satelit, Ardyanto mengatakan, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Berdasarkan temuan tersebut,  pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Dia mengatakan tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido.  Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.  

"Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...