Pemerintah Segera Tutup 100 TPA Terbuka atau Open Dumping


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menutup Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sebanyak 343 lokasi secara bertahap. Pada tahap pertama, ada 100 TPA yang akan ditutup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penutupan TPA terbuka akan dilakukan secara bertahap pada periode satu bulan ke depan.
“Jadi, mungkin minggu ini ada sekitar 100 TPA yang kita tutup dan seterusnya,” ujar Hanif saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).
Hanif menjelaskan, penutupan secara bertahap dilakukan untuk membantu daerah menyiapkan sistem baru ataupun lokasi baru untuk pengelolaan sampah di wilayahnya. Pasalnya, penutupan TPA open dumping juga memerlukan beberapa mekanisme dari Kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pembangunan tempat baru.
Meski begitu, ia memastikan terdapat delapan lokasi TPA yang pasti akan ditutup dan pengelolanya akan dikenakan sanksi dan pidana untuk pengelola TPA tersebut. Hal tersebut dilakukan karena di beberapa lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan yang cukup serius.
“Seperti TPA Burangkeng kemudian Rawa Kucing, itu akan ditutup. Ada (ancaman) pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” ujarnya.
Pemda Diberi Waktu Satu Tahun Perbaiki Pengelolaan Sampah
Sebelumnya, Hanif mengatakan kegiatan penumpukan sampah secara terbuka seharusnya tidak dilaksanakan lagi pada tahun ini. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berani dan tegas di dalam menyikapi permasalahan open dumping di Indonesia.
Langkah-langkah kuratif di dalam memberikan sanksi kepada seluruh pemerintah kabupaten maupun kota wajib dilakukan. Pasalnya, penyelenggara pengelolaan sampah adalah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sesuai dengan mandat Undang-Undang 18 tahun 2008.
"Kita tidak mau berlama-lama tahun 2025, 2026. Harusnya paling akhir open dumping harus selesai di Indonesia tahun ini," ucapnya.
Hanif mengatakan, KLH telah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping. KLH memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan TPA yang masih melakukan penimbunan terbuka.
Pengelolaan sampah tersebut bisa diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill.
"Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Hanif, Sabtu (30/11).
Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif, serta dapat meminimalisir pencemaran lingkungan.
Sementara itu, controlled landfill adalah sistem pembuangan sampah yang merupakan perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Dalam controlled landfill, sampah dipadatkan menjadi sel-sel, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, misalnya setiap lima hari atau seminggu sekali.
Dia mengatakan KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah.
"Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak dua-tiga tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.