Pemerintah Godok Aturan Baru soal Subsidi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Image title
7 Maret 2025, 13:58
Petugas menunjukkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). PLTSa Putri Cempo Solo yang merupakan program strategis nasional (PSN) terseb
ANTARA FOTO/Maulana Surya/Spt.
Petugas menunjukkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). PLTSa Putri Cempo Solo yang merupakan program strategis nasional (PSN) tersebut resmi beroperasi dan akan menghasilkan kapasitas energi listrik berbasis sampah sebesar 8 MegaWatt (MW) sekali produksi dengan kebutuhan sebanyak 545 ton sampah mentah setiap hari.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) berencana untuk menyederhanakan tiga peraturan mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Indonesia. Aturan tersebut juga sekaligus mengatur mengenai skema subsidi pembangkit listrik tenaga sampah.

 Adapun tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

 Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini terdapat tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah secara terpisah, yaitu terkait strategi nasional pengelolaan sampah, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

 “Sampah diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).

 Zulkifli mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mempersingkat birokrasi pengolahan sampah hingga menjadi energi yang dapat dibeli oleh PT PLN (Persero).

Ia mengatakan, PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.

“Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.

 Zulkifli mengatakan, aturan tersebut juga akan menetapkan biaya listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Hal itu dilakukan untuk dapat menutupi biaya pengolahan sampah yang efektif. 

 Pasalnya, sampai dengan saat ini tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN sebesar 13,5 sen per kWh dinilai tidak cukup untuk membiayai pengolahan sampah yang efektif di Indonesia. Untuk itu, pemerintah berencana menyesuaikan tarif tersebut melalui skema subsidi yang akan diberikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...