KLH Tutup Operasional TPA Rate, Aek Nabobar, dan Degayu karena Cemari Lingkungan


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menutup tiga tempat pengolahan akhir (TPA) sampah karena memiliki potensi pencemaran lingkungan yang signifikan. Ketiga TPA tersebut adalah TPA Rate di Kabupaten Ende, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Degayu, Kota Pekalongan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ketiga TPA tersebut berada di lokasi yang cukup berbahaya bagi lingkungan seperti di pinggir laut hingga di tengah tambak.
“Ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya, potensi pencemarannya sudah cukup besar. Jadi, ada yang di pinggir laut dan di tengah tambak,”ujar Hanif dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (10/3).
TPA Rate berpotensi ditutup karena lokasinya di pinggir laut, tidak memiliki dokumen lingkungan, dan persetujuan lingkungan. TPA Aek Nabobar berpotensi ditutup karena berlokasi di area bukit tanpa memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Sedangkan, TPA Degayu berpotensi ditutup karena berlokasi di pinggir laut tanpa memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Hanif mengatakan, pemerintah saat ini tengah mendalami kemungkinan akan terdapat pendekatan hukum kepada pengelola TPA yang mencemari lingkungan. “Kami akan melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dengan kerusakan lingkungannya ditimbulkan,” ujarnya.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pemerintah pusat akan mendampingi pemerintah daerah yang memiliki TPA yang berpotensi ditutup karena mencemari lingkungan.
“Ada posko untuk melakukan pendampingan ke pemerintah daerah, dan kita akan memberikan hotline penanganan selanjutnya,” ujarnya.