Pramono Targetkan Olah Sampah hingga 3.000 Ton per Hari dengan RDF


Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah Provinsi Jakarta memanfaatkan sistem refuse-derived fuel (RDF) untuk menekan timbulan sampah yang dihasilkan di wilayah Jakarta. Dia menargetkan bisa mengolah sampah 3.000 ton sehari dengan RDF.
Pramono mengatakan Jakarta telah memiliki dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yaitu Bantar Gebang dan Rorotan yang telah menggunakan sistem RDF. Jakarta menghasilkan produksi sampah kurang lebih 8.000 ton per hari.
"Dengan RDF di Bantar Gebang maupun Rorotan mudah-mudahan bisa turun nanti sampai dengan 5 ribu sampai 6 ribu ton,” ujar Pramono saat ditemui di Bekasi, Rabu (19/3).
Sebagaimana diketahui, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah padat melalui proses pemisahan, pengolahan, dan penghancuran.
Meski sudah memiliki RDF, dia mengatakan, Jakarta masih menghasilkan sampah yang belum dikelola. Untuk menanggulangi itu, Pemprov Jakarta berencana menggunakan incinerator yaitu alat yang dirancang untuk membakar limbah padat, cair, atau gas dengan cara yang mengontrol emisi dan meminimalkan dampak lingkungan.
Namun, Pramono mengatakan, sampai dengan saat ini masih belum ada investor yang berani untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan incinerator karena tidak memiliki nilai keekonomian. Pramono berharap, pemerintah pusat dapat membantu penyesuaian harga PLTSa sehingga memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa. Salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perkembangan pembangunan PLTSa di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota hanya mampu menciptakan dua pembangkit yang beroperasi.
Dengan adanya Perpres baru ini, Zulhas mengatakan, pengusaha tidak perlu berurusan dengan pemerintah daerah dan DPRD.
"Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM langsung kontrak dengan PLN," ujarnya.