Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa, Bakal Pangkas Perizinan

Image title
19 Maret 2025, 15:45
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022). Pemerintah Kota Solo menargetkan PLTSa Putri Cempo dapat ber
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022). Pemerintah Kota Solo menargetkan PLTSa Putri Cempo dapat beroperasi pada Januari 2023 dan mampu menghasilkan listrik sekitar 5 megawatt yang menjadi solusi mengatasi persoalan sampah menjadi sumber energi alternatif sekaligus memenuhi pasokan listrik kota.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan (Kemenko Pangan) berencana menyatukan tiga peraturan presiden (Perpres) untuk menarik investasi dan membiayai pembangunan pembangkit litsrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Dengan aturan tersebut, izin PLTSa menjadi lebih sederhana.

Adapun tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, aturan tersebut membuat pengusaha tidak perlu berurusan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Keuangan. Pengusaha bisa langsung mengurus perizinan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Setelah itu, langsung kontrak dengan PLN," ujar pria yang akrab disapa Zulhas, Rabu (19/3).

 Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perkembangan pembangunan PLTSa di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan  PTLSa di 12 kota hanya mampu menciptakan dua pembangkit yang beroperasi.

 Zulhas mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur mengenai harga dari listrik yang dihasilkan oleh PLTSa. Pasalnya, harga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) tidak seperti listrik yang dihasilkan dari bahan bakar fosil.

 “Karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum (berbasis fosil) 8,5 atau 13,5 sen US$. Tapi di dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18 sampai 20 sen US$,” ujarnya.

 Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa aturan tersebut juga akan menetapkan biaya listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Hal itu dilakukan untuk dapat menutupi biaya pengolahan sampah yang efektif.   

 Pasalnya, sampai dengan saat ini tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN sebesar 13,5 sen per kWh dinilai tidak cukup untuk membiayai pengolahan sampah yang efektif di Indonesia. Untuk itu, pemerintah berencana menyesuaikan tarif tersebut melalui skema subsidi yang akan diberikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 “Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...