Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa, Bakal Pangkas Perizinan


Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan (Kemenko Pangan) berencana menyatukan tiga peraturan presiden (Perpres) untuk menarik investasi dan membiayai pembangunan pembangkit litsrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Dengan aturan tersebut, izin PLTSa menjadi lebih sederhana.
Adapun tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, aturan tersebut membuat pengusaha tidak perlu berurusan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Keuangan. Pengusaha bisa langsung mengurus perizinan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Setelah itu, langsung kontrak dengan PLN," ujar pria yang akrab disapa Zulhas, Rabu (19/3).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perkembangan pembangunan PLTSa di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota hanya mampu menciptakan dua pembangkit yang beroperasi.
Zulhas mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur mengenai harga dari listrik yang dihasilkan oleh PLTSa. Pasalnya, harga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) tidak seperti listrik yang dihasilkan dari bahan bakar fosil.
“Karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum (berbasis fosil) 8,5 atau 13,5 sen US$. Tapi di dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18 sampai 20 sen US$,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa aturan tersebut juga akan menetapkan biaya listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Hal itu dilakukan untuk dapat menutupi biaya pengolahan sampah yang efektif.
Pasalnya, sampai dengan saat ini tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN sebesar 13,5 sen per kWh dinilai tidak cukup untuk membiayai pengolahan sampah yang efektif di Indonesia. Untuk itu, pemerintah berencana menyesuaikan tarif tersebut melalui skema subsidi yang akan diberikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” ucapnya.