PTPN III Bongkar Tempat Wisata Kawasan Gunung Mas Penyebab Banjir Jakarta


Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) akan membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Bangunan yang berdiri di DAS menyebabkan banjir di Jakarta yang merupakan daerah hilir.
Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk memverifikasi dan mengaudit kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.
"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," ujar Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu petang (19/3).
Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.