Kemenhut Amankan Jaringan Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi ke Luar Negeri


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dua orang asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang berupaya menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara dalam jaringan (daring) ke luar negeri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknha mengamankan beberapa barang bukti dari dua pelaku berinisial BH (32 tahun) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23 tahun) yang berperan sebagai penjual ke luar negeri.
Adapun barang bukti tersebut berupa 70 buah tengkorak jenis primata orangutan, beruk dan monyet, enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
Dwi mengatakan kejahatan perburuan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara. Ini merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
“Perburuan TSL saat ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU),” ," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3).
Dwi mengatakan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya di dalam dan luar negeri.
"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS. Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari informasi yang diterima United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan pelaku.
“Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris,” ujar Rudianto.
Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Para pelaku terancam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Rudianto mengatakan, Kemenhut akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.