KLH Akan Tertibkan Produsen yang Tidak Kelola Sampah Kemasan Sekali Pakai

Image title
26 Maret 2025, 16:02
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) meninjau proses pemilahan sampah di Sungai Watch Ketewel, Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) meninjau proses pemilahan sampah di Sungai Watch Ketewel, Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menindak tegas perusahaan yang tidak menarik atau mengelola sampah kemasan sekali pakai sehingga mencemari lingkungan. Untuk menangani hal  tersebut, KLH akan menggunakan pendekatan poluter price principle atau pihak yang mengeluarkan polusi harus menanggung biaya pengelolaan untuk mencegah biaya pengelolaanya.

 Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perusahaan yang mencemarkan lingkungan harus bertanggung jawab atas tindakan maupun produk yang dihasikan.

 “Nanti ada semacam tuntutan, bisa diselesaikan melalui luar pengadilan atau melalui pengadilan,” ujar Hanif saat ditemui di Rest Area KM 57A Kabupaten Karawang, Rabu (26/3).

 Tindakan tersebut dilakukan berlandaskan kepada Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 Hanif mengatakan, KLH akan meminta produsen untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan produk plastik sekali pakai. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi permasalahan sampah yang ada di Indonesia.

 Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen. Sementara 38,38 persen sampah sisanya belum terkelola dengan baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...