Tekan Polusi, Kendaraan Tak Lolos Operasi Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tia Dwitiani Komalasari
16 April 2025, 08:43
Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut bertujuan untuk mengetahui kualitas gas buan
ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/aww.
Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut bertujuan untuk mengetahui kualitas gas buang kendaraan bermotor serta sebagai bentuk penanganan kualitas udara yang buruk akibat polusi kendaraan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kendaraan tidak lolos operasi gabungan penegakan hukum emisi kendaraan bermotor di Jakarta bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan.

"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4).

Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan operasi gabungan yang melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus.

Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH  melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.

Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...