Tekan Polusi, Kendaraan Tak Lolos Operasi Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta


Kendaraan tidak lolos operasi gabungan penegakan hukum emisi kendaraan bermotor di Jakarta bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4).
Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan operasi gabungan yang melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus.
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.
"Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.