KLH Akan Periksa Kawasan Tambang di Weda Bay dan Morowali usai Terima Aduan

Image title
17 April 2025, 15:54
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan kepada pelaku usaha kawasan industri Sejabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Menteri Lingkungan Hidup memberikan empat arahan kepada pelaku usaha kawasan industri yaitu me
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan kepada pelaku usaha kawasan industri Sejabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Menteri Lingkungan Hidup memberikan empat arahan kepada pelaku usaha kawasan industri yaitu mengindikasi kualitas udara, penataan proses pembuangan air limbah, penanganan limbah B3 dan pengelolaan sampah untuk menghadapi musim kemarau.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana untuk melakukan kunjungan ke wilayah tambang yang berada di wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Tengah. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kebenaran dari aduan terkait gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Weda Bay di Maluku Utara, dan Kabaena di Sulawesi Tenggara (Sultra).

 "Ternyata pulau kecil itu agak masif tingkat gangguan lingkungannya. Tetapi yang sudah kami lakukan identifikasi adalah kawasan industri Weda Bay, kemudian Morowali,” ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4).

Hanif mengatakan laporan yang diterima oleh KLH melalui beberapa saluran baik secara langsung maupun dari media sosial terkait dengan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Dia mengatakan, untuk wilayah Morowali dan Weda Bay Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH telah melakukan identifikasi apa yang terjadi di kawasan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi apa yang harus dilakukan oleh pelaku industri di kawasan Weda Bay dan Morowali, khususnya yang melanggar kaidah lingkungan. Meski begitu, ia tidak akan mengambil tindakan pidana terhadap pengelola kawasan selagi kejadian atau dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak besar.

“Tetapi ada tagihan-tagian lingkungan yang relatif cukup besar akan kami tagikan Ini untuk biaya pemulihan,” ucapnya.

Hanif memastikan pihaknya sudah memiliki sejumlah strategi pemulihan lingkungan, termasuk memastikan tidak ada perluasan pencemaran dan melakukan pemulihan jika memang terjadi kerusakan lingkungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...