Bursa Karbon RI Bidik Pengakuan Internasional dari Gold Standard dan Verra


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon mendapatkan kolaborasi bilateral melalui konsep Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan beberapa organisasi Internasional. Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa diskusi dengan dua organisasi internasional untuk mengakui perdagangan karbon di Indonesia.
Adapun dua organisasi internasional yang dimaksud adalah Gold Standard dan Verra. Dia menyebut salah satu diantaranya kemungkinan akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dengan Gold Standard kita diskusi sangat baik, mungkin Mei atau Juni kita Insyaallah sudah bisa tanda tangan MRA,” ujar Diaz saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/4).
Diaz mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali revisi draf dalam memperoleh kesepakatan dengan Gold Standard. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan standar perdagangan karbon dunia dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, Diaz mengatakan, proses kerja sama dengan Verra masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, sampai dengan saat ini pemerintah Indonesia dan lembaga tersebut baru melakukan pertemuan sebanyak satu kali.
“Kita sudah tektok dengan Gold Standard sebanyak 10 kali, sudah merevisi draft yang mereka kirimkan , namun dengan Verra kita baru terima tanggal 11 April dan sedang kita godok. Untuk Verra mungkin membutuhkan waktu lebih lama dan tergantung diskusinya,” ujarnya.
Dia mengatakan draf yang dikirimkan oleh lembaga tersebut akan disesuaikan dan didiskusikan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tahun 2021. Pemerintah menekankan agar transaksi bursa karbon harus terjadi di Indonesia dan terdaftar di sistem registrasi nasional (SRN).
Pemerintah juga menerapkan buffer atau penyangga agar Indonesia tetap dapat mencapai target National Determined Contribution (NDC). “Selain dari itu, kita bisa sefleksibel mungkin kepada internasional standar,” ucapnya.
Upaya tersebut dilakukan agar Indonesia bisa mencari permintaan atau demand di pasar karbon. Dengan demikian, ketersediaan di IDX Carbon dapat diserap di pasar internasional.