Wamen Lingkungan Hidup Ungkap Progres Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

Image title
22 April 2025, 14:44
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/22025). Rapat kerja terse
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/22025). Rapat kerja tersebut membahas tentang pengelolaan sampah yang berbasis keberlanjutan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono, mengatakan pajak karbon belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan diskusi tentang kelanjutan pembahasan mengenai penerapan pajak karbon dengan Kementerian Keuangan.

 “Intinya kita ingin berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait pajak karbon apakah perlu dilakukan sekarang atau nanti, atau ada usulan lain,” ujar Diaz saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/4).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq telah memberikan surat kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pembahasan mengenai penerapan pajak karbon di Indonesia.

Diaz mengatakan penerapan pajak karbon merupakan wewenang dari Kementerian Keuangan. Untuk itu, Kementerian lingkungan hidup sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

 “Jadi sekarang tinggal tergantung Kementerian Keuangan saja bagaimana dan kita belum diskusi lebih lanjut lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan belum diterapkanya pajak karbon dalam waktu dekat kemungkinan dikarenakan adanya beberapa pertimbangan yang harus ditelisik lebih lanjut. Menurut Diaz, Kementerian Keuangan kemungkinan masih menilai apakah pajak karbon ini patut untuk diimplementasikan saat ini, atau menunggu saat nanti perdagangan karbon sudah berkembang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...