Kemenhut Tangkap WNA Cina yang Selundupkan Cula Badak

Image title
2 Mei 2025, 11:36
Kemenhut, WNA, Cina, cula badak
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Barang bukti cula badak ditampilkan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap warga negara asing (WNA) asal Cina di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado karena WNA tersebut menyelundupkan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi mengamankan beberapa barang bukti seperti cula badak, taring harimau, dan kantung empedu dari tangan pelaku berinisial BQ (45).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang mengawasi pesawat yang mendarat Kamis, 20 Maret 2025 pukul 05.00 WITA.

“Dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal. Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aswin dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (2/5).

Aswin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa  yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.

Manado Jadi Salah Satu Titik Rawan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Rudianto mengatakan Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut.

“Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi. Inilah pentingnya kerja sama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar,” ujar Rudianto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho,  mengatakan perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia, serta stabilitas hukum dan keamanan nasional.

"Perdagangan satwa liar bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional. Kejahatan ini sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen," ujarnya.

Dwi mengatakan penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang holistik dan interdisipliner. Hal ini mencakup pemanfaatan teknologi forensik, penguatan kerja sama internasional, serta pengambilan kebijakan yang berlandaskan pada data dan analisis yang akurat.

"Kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku berinisial BQ (45), warga negara asing asal Tiongkok, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...