Kemenhut Temukan Lahan Hutan Jadi Tempat Pembuangan Sampah di Karawang

Image title
2 Mei 2025, 13:08
Kemenhut, sampah, hutan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas kebersihan mengambil sampah yang menumpuk di Sungai Citarum Lama, di Cicukang, Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk penimbunan sampah secara ilegal di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemenhut akan mengambil langkah hukum bagi para pelaku kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan Kemenhut mengambil tindakan berupa pemasangan papan larangan atau pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari Ketua PKTHMTB terkait dugaan pemanfaatan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Januanto mengatakan tim Ditjen Gakkum menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan dalam IPHPS PKTHMTB Karawang. Timbunan sampah yang ditemukan Kemenhut didominasi oleh sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas. Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi berkisar antara 500 - 1.000 m2.

Januanto mengatakan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Giat ini dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat yang telah memperoleh perizinan pengelolaan perhutanan sosial untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat secara berkelanjutan,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...