Kemenhut Temukan Lahan Hutan Jadi Tempat Pembuangan Sampah di Karawang


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk penimbunan sampah secara ilegal di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemenhut akan mengambil langkah hukum bagi para pelaku kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan Kemenhut mengambil tindakan berupa pemasangan papan larangan atau pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari Ketua PKTHMTB terkait dugaan pemanfaatan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Januanto mengatakan tim Ditjen Gakkum menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan dalam IPHPS PKTHMTB Karawang. Timbunan sampah yang ditemukan Kemenhut didominasi oleh sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas. Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi berkisar antara 500 - 1.000 m2.
Januanto mengatakan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Giat ini dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat yang telah memperoleh perizinan pengelolaan perhutanan sosial untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat secara berkelanjutan,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.