Indonesia dan Gold Standard Sepakat Saling Akui Sertifikat Karbon

Tia Dwitiani Komalasari
8 Mei 2025, 14:41
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah), Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto dan Senior Director Market Development and Partnerships Gold Standard Foundation Hugh Salway dalam upacar
ANTARA/Prisca Triferna
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah), Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto dan Senior Director Market Development and Partnerships Gold Standard Foundation Hugh Salway dalam upacara penandatanganan MRA di Jakarta, Kamis (8/5/2025) \
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan salah satu standar karbon internasional Gold Standard di Jakarta, Kamis (8/5). Penandatangan MRA ini merupakan upaya memperluas jangkauan dan memperkuat posisi global pasar Bursa Karbon Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan perdagangan karbon sebagai bagian dari nilai ekonomi karbon merupakan salah satu mekanisme penting dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca untuk menekan peningkatan suhu bumi.

"Nilai ekonomi karbon mencerminkan biaya sosial dari emisi karbon dan mendorong perusahaan serta negara untuk beralih ke teknologi rendah karbon yang lebih bersih," kata Hanif saat agenda penandatanganan.

Dia mengatakan Indonesia memiliki keunggulan pasar karbon. Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati seperti hutan tropis dan ekosistem gambut yang berpotensi menghasilkan kredit karbon berkualitas.

"Saya juga harus menekankan bahwa pendanaan yang terhimpun dalam nilai ekonomi karbon ini harus memperkuat upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, bukan sekadar menjadi keuntungan ekonomi semata," ujarnya.

Persetujuan saling pengakuan tersebut membuat kedua belah pihak akan saling mengakui sertifikat baik yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh Gold Standard.

Kerja sama itu juga akan memayungi dua skema dalam nilai ekonomi karbon baik yang voluntary atau sukarela maupun pasar karbon compliance atau berdasarkan kepatuhan terkait regulasi yang bertujuan mencapai target pengurangan emisi.

"Ini yang belum pernah, belum terjadi. Jadi harapan kita, semua pasar sudah kita akomodasi, tidak ada alasan lagi ini tidak jalan," kata Hanif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...