Indonesia Perluas Perjanjian Perdagangan Karbon dengan Sejumlah Negara

Hari Widowati
8 Mei 2025, 17:19
Indonesia, MRA, perdagangan karbon
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia, yang diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.

Hanif mengatakan Indonesia berencana menambah persetujuan saling pengakuan terkait perdagangan karbon dengan beberapa negara setelah menjalin MRA dengan Jepang sejak tahun lalu.

"MRA yang sudah sangat siap itu dengan Norwegia. Jadi, Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya," kata Hanif, di Jakarta, Kamis (8/5). Ia berharap MRA dengan Norwegia bisa selesai dalam satu-dua pekan ke depan.

Selain Norwegia, Indonesia juga berpotensi memperluas kerja sama saling pengakuan atau MRA dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Denmark.

Kerja sama juga akan dijalin dengan standar karbon internasional, setelah KLH menandatangani MRA dengan Gold Standard, termasuk dengan lembaga seperti Vierra dan Plan Vivo.

Perdagangan Karbon untuk Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Hanif mengatakan perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) untuk mencapai target pengurangan emisi. Hal ini tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia tidak hanya memiliki kredit karbon yang berasal dari sektor energi, tapi juga dari kekayaan keanekaragaman hayati yang dimilikinya. Misalnya, ekosistem yang mampu menyimpan karbon, seperti hutan tropis, gambut, dan mangrove.

Sebelumnya, Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun lalu.

MRA tersebut merupakan model kerja sama bilateral antarnegara sesuai dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris dengan prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon antar-negara mitra.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...