KLH: Perlu Standar Nasional untuk Pengelolaan Kebun Binatang


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan perlu adanya standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang di Indonesia, termasuk luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa.
"Kita masih memiliki masalah mendasar yakni tidak adanya standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang, termasuk luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa," kata Hanif dalam keterangan di Surabaya, Kamis (8/5).
Hanif mengatakan selama ini Indonesia belum memiliki standar pengelolaan kebun binatang, seperti standar mengenai ukuran luas area untuk masing-masing spesies. Menurut praktik di negara lain, seekor sapi di alam liar bahkan memerlukan dua hektare lahan untuk hidup mandiri.
Di sisi lain, ia mengingatkan standar di negara lain tidak bisa direplikasi secara mentah-mentah di Indonesia yang memiliki lahan sempit. Contohnya, Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang hanya memiliki luas sekitar 15 hektare.
"Itu yang disebut dengan kesejahteraan hewan atau animal welfare. Tapi ini kan beda, sehingga tentu ada kriteria-kriteria yang akan kita bangun," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana melakukan dialog intensif dengan Forum Komunikasi Kebun Binatang Indonesia dan Taman Safari Indonesia untuk merumuskan standar yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Indonesia.
Hanif menargetkan mulai Juni 2025 sudah terdapat instrumen-instrumen pendukung yang terkait dengan standar-standar penanganan binatang di kebun binatang dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses penyusunan standar itu akan melibatkan metode "adopt and adapt", yaitu mengadopsi standar internasional yang ada lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi dalam negeri.
"Beberapa instrumen diperoleh dari sistem collect dan translate yang dilakukan oleh deputi biodiversity," katanya.