Tekan Timbulan Sampah, KLH Dorong Pembatasan Impor Plastik Virgin


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus mengupayakan pembatasan impor plastik virgin atau bahan plastik baru yang dibuat dari bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan gas alam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan timbulan sampah plastik di Indonesia.
"Sebenarnya, di awal menjabat atau di akhir tahun 2024, kami telah memberikan surat kepada menteri perdagangan untuk mempertimbangkan kembali pembatasan impor virgin plastik," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers peringatan Hari Keanekaragaman Hayati 2025, di Jakarta, Kamis (22/5).
Kementerian Lingkungan Hidup juga terus mendorong penghapusan ketetapan pengurangan pajak terkait dengan industri petrokimia. "Ini juga kami minta untuk dicermati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kemudian dicabut, karena ini juga akan mengerem penggunaan plastik," ujar Hanif.
Jika langkah-langkah untuk menghentikan produksi sampah plastik itu dilakukan secara bersama-sama dan konsisten, Hanif optimistis produsen akan terdorong untuk melakukan inovasi yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, KLH menyatakan akan menghentikan impor sampah plastik sebagai bahan baku industri daur ulang pada awal Januari 2025. Menteri Hanif juga menyatakan, KLH akan berupaya mewajibkan extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, agar mereka bertanggung jawab secara penuh terhadap sampah plastik produknya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah plastik berkontribusi sebesar 19,71% terhadap total timbulan sampah nasional yang mencapai 33,98 juta ton pada 2024. Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang menjadi sampah terbesar dengan persentase 39,28%.