Kemenhut bawa Pelaku Perambah Hutan ke Kejari Sumsel

Image title
26 Mei 2025, 11:21
kemenhut, pembalakan liar
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc. Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.
Petugas Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) saat menemukan tumpukan kayu log yang ditebang secara ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, wilayah konsesi PT ABT di Tebo, Jambi, Minggu (8/12/2019). Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui penyidik balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Sumatera menyerahkan tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka S (46) diserahkan kepada kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hari mengatakan tersangka merupakan pelaku perambahan yang melakukan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis dengan alat berat eskavator untuk selanjutnya dijadikan kebun.

“Perkara ini merupakan hasil operasi gabungan Gakkum Kehutanan Sumatera dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis akhir bulan April 2025,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/5).

Dari tangan pelaku, penyidik Gakkum Kemenhut menyertakan sejumlah barang bukti berupa satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, satu perangkat controller GP, satu unit telepon seluler, serta berbagai alat pertanian ke Kejaksaaan.

Hari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan  operasi gabungan tim Gakkum Kehutanan Palembang dan  UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis. Pada tanggal 30 April 2025, diperoleh informasi adanya alat berat ekskavator yang melakukan pembukaan lahan dan berada di Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis.

Selanjutnya, Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi lalu menemukan lahan yang sudah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit, lengkap dengan sebuah pondok kerja dengan berbagai peralatan perkebunan, alat berat merk Komatsu PC 130, sepeda motor, serta telepon seluler.

“Kolaborasi dan Sinergitas perlu terus  dilakukan guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Kehutanan,” kata Hari.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...