Kemenhut bawa Pelaku Perambah Hutan ke Kejari Sumsel


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui penyidik balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Sumatera menyerahkan tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka S (46) diserahkan kepada kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hari mengatakan tersangka merupakan pelaku perambahan yang melakukan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis dengan alat berat eskavator untuk selanjutnya dijadikan kebun.
“Perkara ini merupakan hasil operasi gabungan Gakkum Kehutanan Sumatera dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis akhir bulan April 2025,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/5).
Dari tangan pelaku, penyidik Gakkum Kemenhut menyertakan sejumlah barang bukti berupa satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, satu perangkat controller GP, satu unit telepon seluler, serta berbagai alat pertanian ke Kejaksaaan.
Hari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi gabungan tim Gakkum Kehutanan Palembang dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis. Pada tanggal 30 April 2025, diperoleh informasi adanya alat berat ekskavator yang melakukan pembukaan lahan dan berada di Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis.
Selanjutnya, Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi lalu menemukan lahan yang sudah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit, lengkap dengan sebuah pondok kerja dengan berbagai peralatan perkebunan, alat berat merk Komatsu PC 130, sepeda motor, serta telepon seluler.
“Kolaborasi dan Sinergitas perlu terus dilakukan guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Kehutanan,” kata Hari.