Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk mengambil tindakan pidana kepada Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Tindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah melihat ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang. Tindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada tanggal 29 Oktober hingga 2 November 2024.
“Pengawasan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Menindaklanjuti hal tersebut, Hanif menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan sebanyak dua kali ditemukan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut.
“Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025,” ujar Rizal.
Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan sanksi administratif yang telah diberikan, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, UPST DLH DKI Jakarta tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh menteri lingkungan hidup.
Pasal tersebut menyatakan, setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Rizal memastikan KLH akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana lingkungan
Ia mengatakan, setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. "Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem. Kami akan menerapkan nultidoor enforcement — melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata — terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” ucapnya.