Kemenhut Serahkan Kasus Penebangan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejati


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) menyerahkan berkas penyelidikan terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil hutan ilegal atau penebangan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan berkas perkara telah dinilai lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan Penyidik Gakkumhut pada tanggal 9 Mei 2025 menyerahkan Tersangka ADS (54 th) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.
Dia menjelaskan perkara ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Hutan SM Kerumutan di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 9 Maret 2025 yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama BBKSDA Riau.
”Saat diamankan Tersangka ADS (54 th) sedang mengangkut kayu gergajian ilegal dengan menggunakan Truk Colt Diesel,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/5).
Hari Mengatakan kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di dalam Kawasan SM Kerumutan. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka ADS (54 th) mengakui pernah melakukan hal serupa di tahun 2021 dan telah divonis penjara pada perkara tersebut sebelumnya di PN Pelalawan.
Dia menjelaskan, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu kawasan hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera dan menjadi habitat alami bagi berbagai satwa langka dan dilindungi, seperti Harimau Sumatra, Gajah dan Beruang Madu.
”Kami sedang mengejar pelaku lainnya dan berkomitmen akan menindak para pelaku kejahatan yang mengancam keutuhan dan kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ADS (54 th) dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.