Lima Kantor BNI Terapkan Prinsip Nol Sampah ke TPA


PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan prinsip Zero Waste to Landfill di lima gedung kantor pusat per Maret 2025. Sejak dijalankan pada akhir 2024, program ini berhasil mencegah terjadinya emisi (avoidance emission) sebesar 210.502 KgCO2eq.
"Zero Waste to Landfill mendorong pengelolaan limbah melalui tiga cara, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Dengan kata lain, 100% limbah dikelola melalui daur ulang, kompos, pemanfaatan ulang, atau proses lain yang tidak melibatkan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Direktur Risk Management BNI David Pirzada, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/6).
David mengatakan pengelolaan limbah atau sampah di BNI difokuskan pada upaya pengurangan penggunaan kemasan plastik dan proses daur ulang terhadap limbah yang dihasilkan. Pengolahan limbah dilakukan melalui proses composting untuk limbah organik, proses daur ulang untuk limbah anorganik, dan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk limbah residu.
Upaya pengolahan limbah ini pun ditunjang oleh ketersediaan infrastruktur pemilahan sampah berupa tempat sampah dengan tiga kategori limbah, serta kampanye aktif kepada seluruh pegawai untuk bersama-sama mengurangi penggunaan kemasan plastik.
“Keberhasilan ini hanya mungkin dicapai karena adanya kesadaran dan kebiasaan baru yang dibangun bersama oleh seluruh pegawai BNI,” ujar David.
David menambahkan inisiatif ini merupakan bagian dari penerapan gaya hidup hijau atau green lifestyle di lingkungan kerja BNI. Hal ini mencakup pola hidup ramah lingkungan dengan membuang sampah sesuai kategorisasi (organik, anorganik, dan residu), menghemat penggunaan air, serta tidak menggunakan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam aktivitas sehari-hari.
"Budaya green lifestyle yang tumbuh di kalangan karyawan menjadi landasan kuat dalam menjalankan transformasi keberlanjutan BNI secara menyeluruh," tuturnya.