KLH akan Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel Raja Ampat


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meninjau kembali persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan peninjauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Selain meninjau ulang persetujuan lingkungan, KLH akan melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Hanif mengatakan, KLH menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan KLH telah menyegel lokasi dan memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLH.
“Kami akan minta dokumen itu untuk di-review karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ujar Hanif.
Hal yang sama ditemukan di tambang PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan. Sementara itu, PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh timnya.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," katanya.
KLH Sebut Aktivitas PT GAG Nikel Sesuai Aturan
Di sisi lain, Hanif mengatakan, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Dia menyebutkan perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan. Namun, KLH akan tetap memantau secara berkala aktivitas anak usaha PT Aneka Tambang Tbk tersebut.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” katanya.