KLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Serang

Tia Dwitiani Komalasari
11 Juni 2025, 17:18
Penyegelan pabrik
KLH
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang karena terbukti mencemari udara. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan malam hari.

"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," ujar Hanif, Rabu (11/6).

Aksi inspeksi yang dilakukan pada malam hari pun bukan tanpa alasan. Hanif mengatakan kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.

“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan terhadap dua perusahaan, yaitu:

1. PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas

Pabrik ini merupakan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.

2. PT LuckioKLH ne Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande

Pabrik ini merupakan sebuah industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.

 Hanif mengatakan, penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.

Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini. “Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.

Rizal mengatakan inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.

“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” kata Hanif. 

KLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah , dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil. Industri butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat dan wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi.

"Udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru, bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat,"katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...