KLH: PP Perlindungan Mangrove Bakal Perkuat Pendataan dan Rehabilitasi

Hari Widowati
25 Juni 2025, 11:03
mangrove, ekosistem, rehabilitasi
ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.
Foto udara kawasan mangrove di pesisir Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (7/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove akan memperkuat kebutuhan pendataan mangrove untuk proses rehabilitasi ekosistem yang penting dalam penanganan perubahan iklim.

Puji Iswari, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengatakan PP Nomor 27 Tahun 2025 yang terbit pada 5 Juni 2025 menjadi instrumen kolaborasi untuk melindungi dan memulihkan ekosistem mangrove.

"Tapi, kita harus perkuat dari data dulu, karena ini menjadi dasar bagaimana kita melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," kata Puji, seperti dikutip Antara, Selasa (24/6).

Dia menyebut perlu koordinasi lintas kementerian untuk pengelolaan mangrove. Hal ini mengingat ekosistem mangrove di Indonesia mayoritas berada di dalam kawasan hutan atau area konservasi yang berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atau di pesisir yang berada di pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jika ada rencana terkait pemanfaatan mangrove, pihak-pihak tersebut akan mengusulkan kepada KLH. "Kemudian (perlu koordinasi) dengan gubernur, bupati, wali kota, terkait dengan kewenangannya masing-masing. Mereka akan mengadakan usulan, kemudian penetapannya adalah di KLH/BPLH," kata Puji.

Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, luasan mangrove Indonesia mencapai 3,44 juta hektare. Dari angka tersebut, luasan mangrove yang berada di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6% dari total luasan. Adapun 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.

Sebelumnya, KLH mengungkapkan Indonesia kehilangan 19.501 hektare luasan mangrove setiap tahun karena pencemaran dan kerusakan lingkungan. Padahal, mangrove memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menyerap karbon dibandingkan dengan hutan terestrial. Mangrove menjadi solusi berbasis alam dalam penanganan dampak perubahan iklim. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...