Wamen LH Segel Tiga Pabrik Baja Pencemar Udara di Banten

Hari Widowati
26 Juni 2025, 08:54
KLH, pabrik, pencemar udara
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memimpin penyegelan tiga pabrik besi dan baja di Kabupaten Serang, Banten.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memimpin penyegelan tiga pabrik besi dan baja di Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pabrik itu terbukti mencemarkan udara karena membuang emisi tanpa pengelolaan lebih lanjut.

"Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri," ujar Wamen LH Diaz Hendropriyono di Jakarta, Rabu (25/6).

Tiga perusahaan yang disegel adalah PT CBS, PT CS, dan PT SBJ, yang seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Rizal Irawan, pada Selasa (24/6). Tindakan ini dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.

Investigasi KLH menemukan PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia. Sementara itu, sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.

PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH, dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas produksi 30.000 ton per tahun. Perusahaan membiarkan begitu saja emisi karbon dari pabrik.

Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas produksi 8.816 ton per tahun. Perusahaan ini sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.

Pencemaran Udara Membahayakan Kesehatan Publik

"Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras," ujar Rizal Irawan.

Rizal telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional. KLH akan terus menindak tegas industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara.

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...