Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Pulau Padar Bakal Ikuti Standar WHC
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dimulai. Kemenhut menegaskan pembangunan fasilitas tersebut tidak akan diizinkan sebelum dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Center (WHC) dan International Union for Conservation of Nations (IUCN) disetujui.
PT KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki lokasi izin usaha sarana di zona pemanfaatan Pulau Padar. Mengacu pada rencana yang ada, luas pembangunan fasilitas itu terbatas hanya 15,37 hektare atau 5,64% dari 274,13 hektare total perizinan berusaha di Pulau Padar. Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.
Menurut Kemenhut, pengusahaan wisata alam merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo UU Nomor 32 Tahun 2024 yang dapat dilakukan di zona pemanfaatan.
"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia," demikian pernyataan resmi Kemenhut, di Jakarta, Selasa (5/8).
Kemenhut menyebut dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, dan akademisi. Konsultasi publik dilaksanakan di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. Pemerintah juga sudah melakukan kajian dampak pembangunan fasilitas wisata itu, secara ilmiah dan partisipatif.
"Pemerintah akan memastikan setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian," kata Kemenhut.
Kemenhut menegaskan akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Dokumen EIA merupakan respons terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan sidang resmi WHC ke-46 di Riyadh pada 2023, dan WHC ke-47 di Paris pada 2025.
"Pembangunan (fasilitas pariwisata di Pulau Padar) hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia," kata Kemenhut.
Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa komodo dan Pulau Padar. "Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," demikian pernyataan Kemenhut.
Rencana Pembangunan Vila Ditolak Aktivis dan Warganet
Sebelumnya, beredar kabar bahwa PT KWE telah mendapatkan izin usaha sarana pariwisata di Pulau Padar, NTT selama 55 tahun. PT KWE disebut-sebut akan membangun 448 vila, serta sarana dan prasarana lainnya seperti restoran, spa, dan kapel untuk pernikahan. Rencana ini membuat para aktivis dan warganet di X dan Tiktok mengusung penolakan pembangunan tersebut dengan #SavePulauPadar.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau EIA yang disusun tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disampaikan dalam konsultasi publik pada 23 Juli 2025 menyebut beberapa lokasi pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar merupakan daerah komodo mencari makan.
Pembangunan sarpras wisata di lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo akan menyebabkan pergerakan komodo terganggu dan menjauh dari lokasi pembangunan. Aktivitas manusia dan kegiatan pembangunan sarpras wisata juga akan menyebabkan aktivitas alami komodo terganggu. Selain itu, limbah dapur yang dihasilkan sarpras wisata dikhawatirkan menyebabkan komodo cenderung terbiasa untuk mencari makan di lokasi-lokasi pembuangan atau penumpukan sampah.
Tim ahli menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya agar pembangunan sarpras wisata itu dilakukan dengan sistem panggung (elevated). Selain itu, perlu standar prosedur operasi (SOP) bagi pekerja untuk tetap menjaga dan melindungi komodo serta satwa liar lainnya.
Rekomendasi lainnya terkait perlunya membangun sistem penyimpanan dan pembuangan sisa makanan, sehingga tidak didatangi satwa liar, terutama komodo dan ular. PT KWE juga diminta bekerja sama dengan pegawai Taman Nasional Komodo dan pihak-pihak lain untuk memantau komodo dan tempat bersarangnya secara berkala.
