Masuk Prolegnas Prioritas, Aliansi Rakyat Bakal Kawal RUU Keadilan Iklim

Ajeng Dwita Ayuningtyas
5 Agustus 2025, 15:35
Prolegnas, RUU Keadilan Iklim, krisis iklim
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Aliansi Rakyat untuk Krisis Iklim (ARUKI) akan terus mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aliansi Rakyat untuk Krisis Iklim (ARUKI) akan terus mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim atau yang lebih sering disebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). ARUKI menilai ada delapan kelompok rentan yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. 

Delapan kelompok rentan tersebut adalah perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, penyandang disabilitas, buruh dan pekerja informal, orang muda, serta kelompok rentan lainnya seperti kelompok miskin kota, minoritas gender, dan sebagainya.

Pengawalan ini salah satunya dapat dilakukan dengan terus memberikan masukan substansial. Melalui Climate Justice Summit (CSJ) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025, ARUKI bersama delapan kelompok masyarakat rentan akan menghasilkan mandat substansial atas RUU ini.

“Artinya, itu sudah menjadi satu tahapan. Seringkali pembajakan itu (terjadi) di isu-isu substansi,” tutur Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, di Jakarta, pada Selasa (5/8).

Zainal menambahkan, CSJ akan merilis naskah akademik berisi kerangka kerja atau framework yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian krisis iklim, pada 27 Agustus mendatang.

Tujuannya, framework ini dapat dijadikan acuan regulasi lainnya dengan mengedepankan prinsip keadilan iklim.

“Jadi ini bukan merespons draf yang sudah ada, tapi ini benar-benar naskah akademik dari rancangan undang-undang yang dihasilkan oleh masyarakat sipil. Harapannya bisa merespons kebutuhan-kebutuhan,” jelas Peneliti Indonesian Center for Environmental Law, Difa Shafira.

Penyusunan RUU Keadilan Iklim 

Sebelumnya, DPD RI telah melakukan focus group discussion (FGD) membahas percepatan penyusunan RUU PPI, bersama sejumlah pemerintah daerah, lintas kementerian, hingga duta besar negara sahabat.

Menurut Ketua Tim Kerja RUU PPI, Badikenita Sitepu, regulasi yang ada saat ini belum kuat menjawab tantangan yang ada.

“RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya,” ujar Badikenita, beberapa waktu lalu.

Di samping itu, dirinya juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, prinsip keberlanjutan, dan tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Akan tetapi, hal ini pula yang disorot oleh sejumlah aktivis di ARUKI. Pelibatan masyarakat belum dilakukan secara optimal, terutama dalam mengakomodasi keluhan masyarakat terdampak. Ini berlaku untuk penyusunan kebijakan dan komitmen di tingkat nasional, bahkan internasional.

“Sejak tidak ada lagi Dewan Nasional Perubahan Iklim, itu prosesnya seperti tidak ada ruang untuk konsultasi publik kepada masyarakat sipil,” ujar Ketua Panitia CJS 2025, Puspa Dewy.

Dewy menambahkan, ARUKI dengan komunitas di dalamnya terus melakukan komunikasi dan pendekatan kepada DPD-DPR RI dalam upaya pengawalan RUU PPI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...