Wamen LH: Skema Insentif EFT Bisa Dorong Percepatan Penurunan Emisi

Hari Widowati
6 Agustus 2025, 08:30
insentif, insentif fiskal, pendanaan iklim
Vecteezy.com/style graphic
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan pendanaan berbasis ekologis atau ecological fiscal transfer (EFT) menjadi insentif fiskal bagi daerah dengan kinerja lingkungan hidup yang baik.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan pendanaan berbasis ekologis atau ecological fiscal transfer (EFT) menjadi insentif fiskal bagi daerah dengan kinerja lingkungan hidup yang baik. Skema pendanaan ini bisa mendorong pencapaian target emisi Indonesia.

"Ada arahan untuk mempercepat net zero emission (NZE) yang tadinya 2060 menjadi 2050. Ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit," ujar Diaz saat membuka Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 di Jakarta, Selasa (5/8), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan skema insentif diperlukan karena adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan untuk program lingkungan hidup dan perlindungan ekologis. Padahal, ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat target penurunan emisi Indonesia.

Menurut Diaz, pendanaan berbasis EFT merupakan salah satu skema strategis untuk memberikan insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja baik untuk melestarikan lingkungan hidup. Skema pendanaan EFT ini mencakup Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Namun, Diaz mengingatkan pengembangan berbagai skema EFT itu tidak boleh lepas dari tujuan utama, yakni memastikan setiap instrumen pendanaan hijau benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan dan komunitas penjaga ekologi.

Isu Lingkungan Harus Jadi Arus Utama Kebijakan Pemda

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, pada kesempatan yang sama mengatakan, saat ini merupakan momen yang tepat untuk mendorong isu lingkungan masuk sebagai arus utama termasuk dalam kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebut banyak kepala daerah saat ini merupakan pendatang baru dan berasal dari generasi milenial.

"Ini merupakan peluang strategis untuk berkolaborasi dalam melakukan mainstreaming terhadap isu-isu lingkungan hidup, mengingat generasi milenial memiliki keprihatinan besar terhadap keberlanjutan Bumi," ujar Bima Arya.

Per 2025, skema EFT telah diadopsi oleh 48 pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), dengan total kontribusi lebih dari Rp 529 miliar. Tapi angka itu baru mencakup 8,9% dari seluruh daerah di Indonesia.

Salah satu daerah yang menerapkan EFT adalah Kabupaten Siak, Riau, di mana dana ekologis diberikan bagi masyarakat terdampak di sekitar perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dominan di wilayah itu. Sementara itu, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang wilayah tutupan hutannya masih terjaga, kebijakan dana ekologis digunakan bupati untuk masyarakat penjaga hutan.

Menurut Indonesia Development Insight, terdapat potensi dana ekologis Rp 10,2 triliun per tahun dengan perhitungan 0,25% dari total belanja pemerintah pusat dan daerah.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban penerapan EFT dalam kebijakan fiskal nasional sebagai bagian dari strategi pemenuhan pendanaan NDC Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...